Berita Semarang
PT Kin Yip Semarang Sementara Berhenti Beroperasi: Karyawan Rela Mengundurkan Diri, Bukan Dipaksa
Perusahaan tekstil, PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, menjadi satu dari sekian perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perusahaan tekstil, PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, menjadi satu dari sekian perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Perusahaan tersebut pun untuk sementara berhenti beroperasi.
Dampaknya, perusahaan tersebut terpaksa memutus hubungan kerja (PHK) para karyawan.
• Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jateng Gelar Malam Tirakatan: Lombanya Bikin yang Virtual Ya
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Karambol di Tol Cipularang, 2 Tewas
• Prediksi Barcelona Vs Bayern Munchen Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Sebelum melakukan PHK, manajemen memberikan penjelasan kepada para karyawan sehingga mereka dengan sukarela menyatakan mengundurkan diri.
"Dari total sekitar total sekitar 300 karyawan, sebagian besar bersedia mengundurkan diri karena perusahaan tak beroperasi."
"Namun perusahaan juga tak menutup mata dengan kondisi karyawan sehingga memberikan hak mereka dan juga tali asih," kata kuasa hukum PT Kin Yip, Achmad Teguh Wahyudin didampingi rekannya, Partono, kepada Tribun Jateng, Jumat (14/8/2020).
Sehingga, katanya, kondisi yang sebenarnya terkait PHK yang dilakukan perusahaan tak sesuai sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Jika para karyawan dipaksa untuk menandatangani pernyataan pengunduran diri.
"Mereka sukarela mengundurkan diri karena memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19 ini, bukan dipaksa."
"Selain itu mereka juga nantinya akan dipekerjakan kembali jika perusahaan kembali beroperasi saat kondisi sudah normal," jelasnya.
Dari catatannya, ada sekitar 250 karyawan yang bersedia mengundurkan diri secara sukarela.
Sisanya, ada 48 orang yang bersikukuh menolak kebijakan perusahaan.
48 orang karyawan tersebut diwakili kuasa hukum dari LBH Demak Raya, kemudian mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
Pihak perusahaan pun mempersilakan 48 karyawan tersebut menyelesaikan permasalahan secara tripartit yang dimediasi Disnaker.
"Manajemen pun kemudian memenuhi tuntutan pesangon karyawan yang dimediasi Disnaker."