Berita Regional
RK Berhasil Rebut Pisau dari Tangan Suami yang Aniaya Dirinya hingga Akhirnya
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga HS disebut menganiaya RK dan mengancam dengan pisau. RK tidak tinggal diam.
Saat itu, RK menjelaskan jika dirinya tidak punya uang lantaran sudah tidak bekerja selama pandemi Covid-19.
Sementara, sang suami juga dalam kondisi sudah lama menganggur.
"Suaminya tadinya kerja serabutan.
Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini.
Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga HS disebut menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam.
Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pengakuan RK
Seperti diwartakan TribunJakarta.com, RK (35), seorang istri siri membunuh suaminya, HS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).
Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan menggunakan penutup wajah.
Seusai konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada RK.
"Kamu menyesal nggak?" tanya Sigit.