Berita Viral
Besok 1 Muharram, Bolehkan Umat Islam Berpuasa dan Apa Hukumnya?
Bulan Muharram diyakini sebagai bulan mulia dan menjadi waktu yang sangat baik untuk meningkatkan amal kebaikan
Hukum Puasa Tanggal 1 Muharam
Sementara itu, Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com), dikutip dari Konsultasisyariah.com menjelaskan satu prinsip yang penting untuk kita garis bawahi, bahwa satu amal yang sama, bisa jadi memiliki hukum yang berbeda, tergantung dari niat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Sah dan tidaknya amal, bergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 dan Muslim 1907)
Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain, “Ambillah uang ini!”
Ada tiga kemungkinan akad yang berlangsung dalam kasus ini,
(1) jika ia berniat mendermakannya, maka akadnya adalah hibah.
(2) Jika tidak berniat berderma, maka akadnya adalah qardh (utang) yang wajib dikembalikan oleh penerima uang, atau
(3) akadnya wadi’ah (titipan) yang wajib dijaga oleh penerima.
Bentuknya penyerahan uang, namun hukumnya berbeda karena perbedaan niat saat penyerahan uang itu.
Contoh yang lain, si A melakukan puasa di hari senin tanggal 9 Dzulhijah. Ada tiga kemungkinan hukum puasa tersebut, (1) jika si A meniatkan puasa itu untuk qadha ramadhan yang menjadi tanggungannya, maka statusnya puasa wajib. (2) si A meniatkan puasa sunah hari senin, atau (3) si A berniat puasa Arafah. Puasa yang dikerjakan sama, namun status dan nilai puasa itu berbeda tergantung niat orang yang melaksanakannya.
Orang yang melakukan puasa tanggal 1 Muharam, ada dua kemungkinan niat yang dia miliki,
Pertama, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena motivasi hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharam.
Ini termasuk puasa yang bagus, sesuai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan di atas.
Kedua, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena ’tahun baru’, atau mengawali tahun baru dengan puasa, atau karena keyakinan adanya fadhilah khusus untuk puasa awal tahun, dst.