Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas Setelah Dipenjara 6 Tahun di Semarang

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapar Wanita, Bulu, Semarang.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
Taufiq Kaget Hukuman Rina Iriani Makin Berat Jadi 12 Tahun Penjara. FOTO DOKUMEN Saat Rina menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor SEmarang 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita, Bulu, Semarang.

Rina dan rombongan nampak telah tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).

Rombongan langsung memasuki kompleks Masjid Al-Maming II Jaten.

Gara-gara Video Remas Dada, Zara dan Zaki Trending di Twitter hingga Tutup Komentar

Kata Manajer Adhisty Zara Soal Video Viral Tak Senonoh Zara dan Zaki Trending

Anggota TNI Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Masih Berseragam dengan Tangan Terikat

Reaksi Ibunda Zara: Tidak Ada yang Lebih Penting daripada Keselamatan Jiwa Anakku

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani bersama mantan tandemnya, Paryono turun dari mobil Alphardnya di Masjid Al-Maming II, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani bersama mantan tandemnya, Paryono turun dari mobil Alphardnya di Masjid Al-Maming II, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (20/8/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Rina langsung turun dari mobilnya dan tampak mengenakan pakaian coklat tua bercorak totol harimau yang dipadukan dengan hijab hitam.

"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat keluar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.

Setibanya di kompleks Masjid Al-Maming II, Rina langsung bergegas masuk ke masjid.

Tak lupa pengecekan suhu juga diterapkan kepada Rina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 6 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar dan Kriteria Lolos

Gatot dan Din Syamsuddin Tak Keluarkan Uang Serupiah Pun untuk Deklarasi KAMI

Kuasa Hukum Qomar: Hanya Menggunakan Ya, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved