Berita Karanganyar
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas Setelah Dipenjara 6 Tahun di Semarang
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapar Wanita, Bulu, Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita, Bulu, Semarang.
Rina dan rombongan nampak telah tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020).
Rombongan langsung memasuki kompleks Masjid Al-Maming II Jaten.
• Gara-gara Video Remas Dada, Zara dan Zaki Trending di Twitter hingga Tutup Komentar
• Kata Manajer Adhisty Zara Soal Video Viral Tak Senonoh Zara dan Zaki Trending
• Anggota TNI Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Masih Berseragam dengan Tangan Terikat
• Reaksi Ibunda Zara: Tidak Ada yang Lebih Penting daripada Keselamatan Jiwa Anakku
Rina langsung turun dari mobilnya dan tampak mengenakan pakaian coklat tua bercorak totol harimau yang dipadukan dengan hijab hitam.
"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat keluar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.
Setibanya di kompleks Masjid Al-Maming II, Rina langsung bergegas masuk ke masjid.
Tak lupa pengecekan suhu juga diterapkan kepada Rina. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 6 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar dan Kriteria Lolos
• Gatot dan Din Syamsuddin Tak Keluarkan Uang Serupiah Pun untuk Deklarasi KAMI
• Kuasa Hukum Qomar: Hanya Menggunakan Ya, Bukan Pembuat Surat Keterangan Lulus Palsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/taufiq-kaget-hukuman-rina-iriani-makin-berat-jadi-12-tahun-penjara_20151013_185202.jpg)