Berita Video
Video FN Masukkan Sabu Dalam Bungkus Permen
Warga Pekalongan Barat jualan sabu dengan cara dibungkus kemasan permen agar mengelabuhi petugas.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Tidak hanya itu, mereka harus membayar denda paling sedikit Rp 1 miliiar dan paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya.
Terpisah FN mengatakan, ide mengganti isi permen dengan sabu, dikarenakan dulu pernah membeli sabu dalam bentuk permen.
Sehingga meniru ide tersebut.
"Dulu saya pernah beli, bungkusnya sabu itu permen jadi saya tiru untuk ide tersebut," kata FN.
FN mengungkapkan sudah dua bulan ia melakukan perbuatan tersebut.
"Tugas saya itu hanya membungkus sabu dan yang menjual ada sendiri, selain itu, saya juga sering memakai barang tersebut," ungkapnya.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :