Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Awalnya Tuding PT Yin Kip Paksa Karyawan Mengundurkan Diri, Pengacara Ini Minta Maaf

Kuasa hukum karyawan perusahaan tekstil, PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, M Muhron menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen perusahaan terkait

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Kuasa Hukum karyawan, M Muhron 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum karyawan perusahaan tekstil, PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, M Muhron menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen perusahaan terkait proses penyelesaian tuntutan pesangon.

Permintaan maaf tersebut terkait pernyataannya yang menyatakan adanya pemaksaan agar karyawan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.

Sementara pihak perusahaan menyatakan karyawan dengan sukarela mengundurkan diri karena perusahaan berhenti beroperasi akibat dampak pandemi Covid-19.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan

"Saya meminta maaf kepada manajemen perusahaan PT Kin Yip atas kekeliruan saya.

Itu karena kesalahan informasi yang saya terima," kata Muhron, Jumat (21/8/2020).

Selain terkait pernyataan tersebut, Muhron juga mengakui kesalahannya terkait jumlah karyawan yang menuntut pesangon dan menolak kebijakan perusahaan. Sebelumnya, ia menyebut jumlah karyawan mencapai ratusan padahal hanya sekitar 48 orang saja.

Muhron berharap, PT Kin Yip tetap berinvestasi di Indonesia khususnya di Kota Semarang dan bisa segera beroperasi kembali. Dengan demikian, perusahaan bisa kembali menyerap tenaga kerja.

"Dengan terserapnya tenaga kerja, maka akan berdampak pada peningkatan ekonomi. Dengan begitu, kebutuhan keluarga tenaga kerja menjadi terjamin," harapnya.

Perselisihan antara karyawan dengan PT Kin Yip yang terletak di Kawasan Berikat Lamicitra, Tanjung Mas, Semarang, telah selesai dengan perdamaian. PT Kin Yip yang merupakan perusahaan asing tersebut telah memenuhi tuntutan karyawan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kuasa hukum PT Kin Yip, Achmad Teguh Wahyudin memastikan, perusahaan asal Hongkong tersebut selalu mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu terlihat dari kepatuhannya dalam menyelesaikan perselisihan dengan karyawan yang terkena PHK akibat dampak pandemi Covid-19.

"PT Kin Yip selalu mematuhi aturan. Termasuk aturan yang berkaitan dengan para karyawan," kata Teguh Wahyudin, didampingi rekannya, Partono, dari Kantor Hukum "Siaga".

Dikatakannya, sebagai perusahaan asing justru membuat PT Kin Yip tak akan berani melanggar aturan.

Sehingga saat terjadi perselisihan dengan karyawan yang terkena PHK, PT Kin Yip menjalankan putusan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang sebagai mediator.

""Sebelum mediasi itu, perusahaan membayar pesangon karyawan 3 Agustus 2020 dan ditambah uang penghargaan masa kerja pada 13 Agustus 2020," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan tekstil, PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, menjadi satu dari sekian perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan tersebut pun untuk sementara berhenti beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved