Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

Petugas KPU di Jateng Bakal Datangi Pemilih Positif Corona ke Ruang Isolasi

Pelaksanaan pilkada bebarengan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi virus corona Covid-19

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi serentak tersebut.

Pelaksanaan pilkada bebarengan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Meskipun demikian, KPU akan melayani pemilih yang terkonfirmasi positif corona dan tak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tentu saja, pemungutan suara warga yang positif corona tidak dilakukan di TPS. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara ke tempat pemilih.

"KPU akan melayani hak konstitusional semua warga negara dengan mendatangi warga yang positif corona di ruang isolasi," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Petugas KPPS, lanjutnya, akan melayani dan mendatangi pemilih positif Covid-19 baik yang sedang isolasi mandiri di rumah maupun yang berada di rumah sakit.

KPU berharap pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid setempat agar dapat dilayani KPU di rumah.

"Tentunya petugas akan menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap," tegasnya.

Selain itu, perlengkapan untuk mencoblos dipastikan aman dari penularan karena sudah melalui proses sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Jika memungkinkan, alat untuk mencoblos hanya untuk sekali pakai.

Untuk mengetahui pemilik hak suara yang tengah menjalani isolasi, KPU akan berkoordinasi dan meminta data kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan setempat.

Aturan di atas tertuang Dalam Pasal 73 Ayat (1) Peraturan (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved