Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terapis Terpergok Bawa Alat Kontrasepsi Layani Tamu, Panti Pijat Ini Disegel Satpol PP

Terapis panti pijat kedapatan membawa alat kontrasepsi saat Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi pembatasan operasional selama pandemi.

Editor: m nur huda
Warta Kota/Andika Panduwinata
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan pengarahan kepada karyawan panti pijat dan spa untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Terapis panti pijat kedapatan membawa alat kontrasepsi saat Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi pembatasan operasional selama pandemi.

Meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang beroperasi, namun panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra  Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tetap nekat.

Akibatnya petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Beda Amien Rais dan PAN Menurut Zulkifli Hasan: Pak Amien Ibarat Pesawat Tak Ada Remnya

Inilah Rincian Rencana Pembelian Alutsista Tahun 2021 untuk TNI AD, TNI AU, TNI AL

Akhirnya Nella Kharisma & Dory Harsa Ungkap Status Hubungan Asmaranya, Sudah 4 Bulan

Kim Jong Un Dikabarkan Koma, Pembagian Kekuasaan Ke Adiknya Kim Jong Un Jadi Penanda

Di CMM petugas menemukan trapis sebanyak tiga orang.

Salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.

Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang No: 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Kemudian peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB,dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.

Pengusaha Panti Pijat Putus Asa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved