Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terapis Terpergok Bawa Alat Kontrasepsi Layani Tamu, Panti Pijat Ini Disegel Satpol PP

Terapis panti pijat kedapatan membawa alat kontrasepsi saat Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan operasi pembatasan operasional selama pandemi.

Editor: m nur huda
Warta Kota/Andika Panduwinata
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan pengarahan kepada karyawan panti pijat dan spa untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda. 

Di Jakarta, dampak dari penutupan tempat hiburan malam (THM) selama beberapa bulan menyebabkan para pelaku usaha kebingungan.

Selain tidak mendapatkan pemasukan, mereka harus menanggung beban biaya yang cukup besar.

Mulai dari biaya maintenance peralatan, sewa gedung, tagihan listrik hingga membayar gaji karyawan.

Seorang pengusaha hiburan malam kepada Warta Kota bercerita, selama empat bulan usahanya tutup, ia harus menanggung kerugian cukup besar.

Sedangkan ia tercatat memiliki tiga tempat hiburan malam berupa bar, diskotek, karaoke dan spa di tiga lokasi terpisah.

Beban biaya untuk satu tempat usaha, kata dia, sekitar Rp150 juta per bulan.

"Bayar listrik sebulan untuk satu tempat sekitar Rp25 juta. Buat gaji karyawan reguler meskipun enggak saya bayar full karena mereka tidak kerja full."

"Paling manas-manasin sound sama bersih-bersih. Terus perhitungan sewa gedung dan buat biaya pemeliharaan alat-alat," jelas pria yang minta namanya tak disebut itu.

Sedangkan untuk terapis dan pemandu lagu, kata dia, tidak diberikan gaji.

"Kalau PL itu kan kami terapkan freelance. Sedangkan terapis tidak digaji selama pandemi ini karena mereja tidak bekerja," imbuhnya.

Ia menyebut, meskipun tidak beroperasi, peralatan seperti sound system hingga lampu tembak, harus rutin dinyalakan.

"Kalau tidak nyala malah bisa rusak," celetuknya.

Beruntung, kata dia, Pemprov DKI memberikan relaksasi berupa penghapusan pajak tempat hiburan.

"Ya syukurnya kami dibebaskan pajak selama tidak beroperasi. Tapi untuk setoran ke bank masih tetap jalan. Itu yang semakin memberatkan," kata dia.

Selain itu, minumal alkohol yang telah terlanjur dipesan, tidak bisa dikembalikan lagi kepada distributor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved