Boyamin Minta Firli Bahuri Mundur jika Terbukti Langgar Kode Etik KPK
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," ucap Boyamin
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan permohonan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) setelah menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin meminta Firli Bahuri sebagai pucuk pimpinan tertinggi komisi antikorupsi untuk mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah.
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," ucap Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8)
Boyamin mengatakan, persidangan berjalan lancar. Ia menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan Dewas KPK dengan lugas.
"Jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin, jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," katanya.
Boyamin mengaku tak bisa membuka materi apa saja yang ditanyakan kepada dirinya saat sidang etik. Namun dia mengaku dikonfrontir secara langsung dengan Firli oleh Dewas KPK.
"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan dengan data yang kemarin naik helikopter dengan fotonya? Terus (Firli) tidak pakai masker, terus kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan (rekonstruksi) saya sebutkan," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merampungkan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas KPK. Firli diketahui diadili karena dugaan hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja. Komisaris Jenderal Polisi itu tak banyak berkomentar ketika ditanyai awak media.
"Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Dugaan hidup mewah Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun telah diperiksa Dewas KPK, di hari yang sama dengan diadilinya Firli.
Ikuti UU
Merespons permintaan pengunduran dirinya, Firli lagi-lagi tak banyak bicara. "Kita ikuti undang-undang saja ya," ucap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan dari Dewan Pengawas KPK mengenai sidang etik Firli.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang etik dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja terhadap putusan nantinya akan disampaikan secara terbuka.
Sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh Majelis dalam waktu paling lama 60 hari kerja.