Berita Semarang
Demi Bisa Jadi Driver Taksi Online, Yuli Penjaga Kos Tembalang Semarang Jaminkan Motor Penghuni Kos
Tim New Elang Tembalang berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim New Elang Tembalang berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud menuturkan, pelaku penggelapan yakni Sri Yulianto (44).
Ia warga Jalan Bulusan Utara Raya I Kelurahan Bulusan Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
• Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang
• Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf
• Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda
• Video Bocah 10 Tahun Tenggelam di Banjir Kanal Barat Semarang
Pelaku merupakan penjaga kos di tempat kos Rumah Dede Bulusan Tembalang.
Sepeda motor yang digelapkan Yamaha Vixion warna putih bernopol B 4227 FPZ.
Motor tersebut milik seorang penghuni kos yang merupakan mahasiswa asal Bekasi.
"Kasus penggelapan bermula saat mahasiswa itu pulang ke kota asal akhir Maret lalu lantaran ada pandemi virus Corona."
"Ketika itu korban berniat meninggalkan motor di kos lalu menitipkannya ke pelaku," kata Kapolsek kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020).
Kapolsek menjelaskan, memasuki new normal korban kembali ke Semarang tepatnya pada 7 Juli 2020.
Korban lantas hendak mengambil lagi motornya ke pelaku namun hanya bertemu istrinya.
Ketika itu, istri pelaku memberitahu kepada korban bahwa motornya sedang dipinjam pelaku sehingga akan dikembalikan besok.
Ternyata hingga keesokan harinya motor tidak kunjung dikembalikan.
"Korban sempat menelepon pelaku, namun pelaku terus menghindar bahkan mengganti nomor handphonenya."
"Merasa dirugikan lantaran 2 Minggu lebih tak ada kabar lagi, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembalang," ujarnya.
Dijelaskan Kompol Mas'ud, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto untuk memburu pelaku.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya pelaku Sri Yulianto dapat ditangkap.
Pelaku mengakui segala perbuatannya.
Ia melakukan penggelapan motor sebagai jaminan untuk menyewa rental mobil di Banyumanik Semarang.
Mobil sewaaan oleh pelaku digunakan untuk taksi online.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara," bebernya.
Sementara tersangka Sri Yulianto mengaku, melakukan penggelapan motor untuk menyewa mobil yang digunakan sebagai taksi online.
Ayah tiga anak ini menjelaskan, terpaksa berbuat kriminal lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil jaga kos tidak cukup, uang hasil kerja taksi online lumayan tambah-tambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya. (Iwn).
• 40 Tahun Gantikan Luwur Makam Sunan Kudus, Chanis Ikhlas Hanya Berharap Barokah
• Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan
• Manusia Tercepat di Dunia Usain Bolt Positif Terkena Virus Corona Covid-19
• Son Ye Jin Ditawari Jadi Pemeran Utama Pyeonggang Cut From the Heart, Drakor Terbaru Setelah CLOY
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :