Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Terdakwa Anggota Ormas di Semarang Akui Pukul Rio Warga Jalan Suhada Barat

Sidang kasus pengeroyokan oleh 11 orang anggota sebuah ormas terhadap Rio Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Ilustrasi pemukulan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus pengeroyokan oleh 11 anggota sebuah ormas terhadap Rio Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/8/2020).

Rio adalah warga Jalan Suhada Barat II, Kelurahan Tlogo Kulon, Pedurungan, yang menjadi korban pengeroyokan pada 25 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan tiga orang terdakwa yaitu Muh Abdul Ajis, Dinar Teguh Prabowo dan Eko Riyadi.

Adapun terdakwa lain disidangkan dengan berkas terpisah.

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Ganjar Pranowo Minta Tentrem Mall Semarang Ditutup Dulu Kalau Tidak Siap Hadapi Pengunjung

Ini Janji Tegas Kapolrestabes Semarang Bagi Siapapun yang Kedapatan Bawa Sajam

Dalam keterangannya secara virtual, Muh Abdul Ajis dan Dinar Teguh Prabowo, mengakui melakukan pemukulan satu kali terhadap Rio Saputra di rumah korban.

"Iya saya melakukan pemukulan satu kali dan mengenai badan korban. Kemudian pemukulan dilakukan teman-teman lain," kata Muh Abdul Ajis dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rohmad.

Dia menyatakan pemukulan dilakukan karena terpancing emosi atas penyelesaian perkara oleh korban yang sudah menjelek-jelekkan nama ormas yang diikutinya.

Tujuannya ingin memberi pelajaran kepada korban.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Dinar Teguh Prabowo.

Ia mengakui memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai badan sekali.

"Saya juga memukul sekali. Saya akui ikut melakukan pemukulan," katanya.

Keterangan terdakwa Eko Riyadi, dia hanya melakukan pelemparan yang mengenai rumah korban.

Tindakannya itu mengakibatkan kerusakan.

"Saya tidak ikut memukul tapi saya berusaha memisah atau melerai. Hanya memang saya melempar rumah korban menggunakan benda. Saya merasa bersalah atas kejadian itu," kata Eko.

Keterangan tersebut didukung oleh penasehat hukum ketiga terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin.

Ia menyatakan, dua terdakwa mengakui melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kosong dan mengenai badan korban.

Kemudian, terdakwa Eko Riyadi tidak melakukan pemukulan terhadap korban.

Hanya memang ikut terlibat melakukan perusakan pada rumah korban.

"Ya dua terdakwa mengakui melakukan pemukulan satu kali dan satu terdakwa yaitu Eko tidak memukul. Dia justru ingin melerai," ucapnya.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota ormas ini terjadi pada 25 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Nofiati Jamiah, diketahui tiga terdakwa ini bersama terdakwa lain mendatangi rumah korban.

Terdakwa lain yaitu Siswanto, Bernardo Budi Prasojo, Fredi Prasetyo, Dian Buntoro, Paninton Nainggolan, Henri Kurniawan, Petrus Prastiyo, dan Lana diadili dalam berkas terpisah. 

Kasus bermula dari saling ejek Rio dengan terdakwa Siswanto melalui pesan whatsapp (WA).

Saling ejek tersebut kemudian berlanjut pertengkaran karenaSiswanto menghina ibu kandung korban.

Korban kemudian membalas dengan mengirim pesan suara yang isinya menjelek-jelekkan ormas yang diikuti Siswanto.

Pesan suara tersebut diketahui terdakwa lain dan dikirim ke grup WA ormas mereka.

"Karena tersinggung, terdakwa Henri, Petrus dan Dian Buntoro meminta anggota ormas mencari keberadaan Rio Saputra (korban) untuk menyelesaikan masalah," kata jaksa dalam dakwaan.

Para terdakwa kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Suhada Barat II.

Saat itu, terjadi perdamaian dan permintaan maaf dari korban yang disaksikan ketua RT setempat.

Namun saat terdakwa hendak meninggalkan rumah korban, kata jaksa, Abdul Ajis tiba-tiba kembali masuk rumah korban sehingga terjadi cekcok.

Terdakwa Abdul Ajis dikatakan belum puas dengan penyelesaian permasalahan tersebut.

"Kemudian terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa Abdul Ajis dan mengenai badan korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Terdakwa lain kemudian ikut melakukan pemukulan kepada korban.

Beberapa lainnya hanya merusak bagian rumah korban untuk menakut-nakuti korban.

Satu orang terdakwa diketahui menembakkan senjata jenis soft gun ke samping rumah.

"Setelah puas melampiaskan amarah, para terdakwa membubarkan diri dan meninggalkan rumah korban," lanjutnya.

Warga setempat tidak berani melerai peristiwa tersebut karena para pelaku berjumlah banyak.

Ada pula yang membawa senjata api jenis soft gun.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (Nal)

Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf

Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks, Wanita Ini Sewa Eksekutor Rp 200 Juta

Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 25 Agustus 2020,  Semarang Barat Tertinggi

Dishub Kota Semarang Aktifkan Lampu Lalu Lintas di Bundaran Taman Diponegoro

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved