Berita Semarang
Lapas Kedungpane Semarang Lepas 23 Narapidana Jalani Asimilasi di Rumah
Lapas Kelas I Kedungpane Semarang kembali melaksanakan pembebasan 23 narapidana dalam rangka asimilasi.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang kembali melaksanakan pembebasan 23 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah, Selasa (25/8).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 entang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.
Jumlah tersebut, merupakan bagian dari total 393 napi yang mendapatkan asimilasi yang sebagian sudah dipulangkan sejak April lalu.
• Pemkot Tegal Lagi Mikir Cara Warga Berhenti Merokok
• Pengusaha Bus Pariwisata di Jateng Minta Beralih ke Bus Umum AKDP: Sedang Kami Carikan Rutenya
• Sidang Vonis 3 Guru Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, Mereka Harus Dipenjara Selama Ini
• Emak-emak Pati Demo Minta Pedagang Pasar Kayen Tak Jualan di Tempat Parkir: Bikin Tak Laku
Sedangkan 23 napi ink dipulangkan dikarenakan mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai" kata Dadi Mulyadi, dalam keterangannya.
Dadi Mulyadi menuturkan, selama menjalani proses asimilasi, para napi tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring.
"Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan," jelasnya.
Asimilasi tersebut, tambahnya, diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Kemudian napi korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya juga tidak bisa mendapat asimilasi," lanjutnya.
Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah. (Nal)
• Industri Fintech Diperkirakan Terus Berkembang di Tengah Pandemi
• Monumen Ketenangan Jiwa Sering Diziarahi Orang Jepang dan Belanda
• Wakil Bupati Kendal Dico Cerai dengan Mirna di Pilkada, Dico-Basuki Kantongi Dukungan 4 Parpol
• Wakil Bupati Kendal Dico Cerai dengan Mirna di Pilkada, Dico-Basuki Kantongi Dukungan 4 Parpol