Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suami Ditahan dalam Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa

Satreskrim Polres Sragen menahan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, Sabtu (22/8/2020).

GOOGLE
Ilustrasi suap 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen menahan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, Sabtu (22/8/2020).

Penahanan ini terkait kasus suap seleksi perangkat desa (perdes).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi Perdes Trobayan Kalijambe pada 2018 dengan nominal total suap Rp 665 juta.

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf

Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks, Wanita Ini Sewa Eksekutor Rp 200 Juta

Kassubag Humas Polres Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan penahanan keduanya dilakukan penyidik guna mempermudah kelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

"Keduanya telah ditahan sejak Sabtu oleh Satreskrim, sebentar lagi mau dilimpahkan ke Kejari Sragen," kata AKP Harno, Selasa (25/8/2020).

Surat penetapan pasangan suami-istri (pasutri) itu sebagai tersangka keluar pada tanggal 25 November 2019.

Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi Perdes Trobayan pada 2018 silam.

Masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Guna mempermudah tarikan uang itu, tersangka melibatkan beberapa orang.

Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai Perdes Trobayan.

Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi Perdes, peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen.

Penyidik Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap selesai Perdes Trobayan ke Kejari Sragen sejak awal 2020 lalu.

Suparmi dan Suyadi akhirnya ditahan setelah sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Harno mengatakan keduanya ditahan di sel terpisah di Mapolres Sragen.

Oleh penyidik, keduanya terjerat Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. (uti)

Viral Nenek Penjual Mangga Ditipu, Pembeli Beri Uang Mainan Rp 50 Ribu dan Minta Kembalian

Kecelakaan Truk Vs Truk Boks di Nagreg Bandung Melintang di Jalan Tutup Arus Lalu Lintas

Dalam 1 Pekan Ada 15 Kasus Positif Covid di Purbalingga, Bupati Tiwi Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Ganjar Pranowo Minta Tentrem Mall Semarang Ditutup Dulu Kalau Tidak Siap Hadapi Pengunjung

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved