Berita Internasional
Jadi Pendukung ISIS Melalui Facebook, Warga Amerika Ini Ditangkap & Dipenjara 7 Tahun
Seorang wanita yang dituduh meretas akun Facebook untuk memberikan dukungan kepada ISIS dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, MILWAUKEE – Seorang wanita yang dituduh meretas akun Facebook untuk memberikan dukungan kepada ISIS dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh seorang jaksa federal pada Selasa (25/8/2020) sebagaimana dilansir dari Fox News.
Waheba Issa Dais (48) dari Cudahy, Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat ( AS) dihukum penjara karena mencoba memberikan dukungan material kepada ISIS.
Jaksa penuntut mengatakan Dais mengaku meretas akun Facebook untuk berjanji setia kepada kelompok teror tersebut dan untuk berkomunikasi dengan pendukung ISIS lain.
• WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia saat Bawa Burung Murai Batu Ke Indonesia
• Naiki Ban Unicorn di Pantai, Bocah Lima Tahun Ini Terbawa Angin hingga Tengah Laut
• Kecewa, Lionel Messi Sudah Ajukan Permintaan Hengkang dari Barcelona
• Update Corona Wonosobo Hari Ini Rabu 26 Agustus 2020: 194 Kasus Positif, Jateng 14.054
Melalui media sosial, ibu dari tujuh anak tersebut juga mencoba merekrut calon anggota ISIS.
Dia juga mendorong para pendukung ISIS yang tidak dapat pergi ke daerah yang dikuasai ISIS untuk memulai serangan teror di negara asal mereka.
Dais turut diduga mengunggah video yang menjelaskan cara membuat sabuk peledak, TNT, dan racun ricin.
Pengacara AS untuk Distrik Timur Wisconsin, Matthew Krueger, mengatakan Dais tidak sekadar berjanji setia kepada organisasi teroris tersebut secara pribadi.
Krueger menambahkan Dais juga mengambil langkah-langkah yang dirancang untuk membantu orang lain menyebabkan kematian dan kehancuran di seluruh dunia.
"Saya memuji agen, analis, dan pengacara yang bekerja keras untuk membawa Dais ke pengadilan,” kata Krueger.
Para pejabat mengatakan Dais memang tidak pernah terhubung langsung ke plot apa pun.
Namun tetapi tindakannya menimbulkan konsekuensi yang serius.
Agen Khusus Penanggung Jawab FBI, Robert Hughes, segala bentuk dukungan terhadap kelompok teroris akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
"Hukuman yang signifikan menggarisbawahi konsekuensi serius bagi mereka yang memilih untuk mendukung kelompok teroris dan rencana mereka untuk menyerang warga negara kami,” kata Hughes.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukung ISIS, Seorang Wanita dari AS Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tentara-irak-memperlihatkan-bendera-isis-yang-diperoleh-setelah-mereka.jpg)