Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mantan Kepala BKK Cabang Belik Pemalang Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Kredit Fiktif

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan mantan Kepala Cabang Belik PD BKK Pemalang (sekarang Bank Jateng), Achmad Muzhohirin, terbukti be

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan putusan atas kasus kredit fiktif PD BKK Pemalang Cabang Belik, Rabu (26/8/2020). 

Sebagai pimpinan, ia kemudian memerintahkan dua orang anak buahnya yaitu Harun Zain sebagai Kasi Pemasaran (sudah dipidana) dan Zaedin Musthofa selaku Kasi Kredit (sudah dipidana), untuk mencari nasabah kredit sebanyak-banyaknya.

Namun dalam pelaksanaannya, Harun dan Zaedin membuat permohonan kredit fiktif. Yaitu dengan cara menggunakan data nasabah yang sudah lunas untuk pengajuan kredit/pinjaman. Ha itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

"Mereka secara bersama-sama memalsukan data dan dokumen nasabah untuk pengajuan kredit tersebut," jelasnya.

Dalam pencairan kredit tersebut, tentunya harus mendapatkan persetujuan dari terdakwa selaku pimpinan. Namun faktanya, terdakwa memberikan persetujuan tanpa melakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang data pemohon kredit.

"Sebagai pimpinan, terdakwa berkewajiban untuk bertatap muka dengan calon nasabah sebelum menyetujui permohonan kredit. Hal itu memverifikasi permohonan kredit yang diajukan. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa," jelasnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga memperbolehkan Harun Zain sebagai Kasi Pemasaran, untuk mencairkan terlebih dahulu permohonan kredit dari nasabah tanpa harus ada tandatangan atau persetujuan dari terdakwa.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain yaitu Harun Zain (terpidana) dan Zaedin Musthofa (terpidana), telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 798,919 juta," ungkapnya. (nal)

Polres Wonogiri Terima Tanah Hibah dari Pemkab Seluar 5 Ribu Meter Persegi

Saksi Kasus KPR Fiktif Bank Mandiri Semarang Sebut Terdakwa Belum Bayar Lunas 5 Ruko Miliknya

Pertamina Pastikan Stok LPG Aman Meski Ada Kenaikan Konsumsi di Wilayah Tegal Raya dan Brebes

Sebelumnya Ditutup karena Ada 5 Kasus Positif Covid-19, Besok Kantor DPRD Banyumas Dibuka Kembali

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved