Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Pembakar Mobil Alphard Putih Via Vallen Senyam-senyum Saat Jalani Rekonstruksi, Keluarga Gemas

olisi menggelar rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil Alphard milik artis Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo

Editor: galih permadi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Polisi menggelar rekonstruksi pembakaran mobil artis Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO- Polisi menggelar rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil  Alphard milik artis Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu (26/8/2020).

Pije, tersangka pembakaran mobil itu juga dihadirkan. Dia menjalani sekira 20 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di samping rumah Via Vallen tersebut.

Pada adegan ke-15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil warna putih yang terparkir di sebelah rumah.

Viral Sayembara Rp 50 Ribu Pulsa Buat Yang Bisa Ngasih Tahu Nomor Hp Bupati Blora

BST Periode Empat dan Lima Cair, 111.987 Keluarga di Kota Semarang Rp 300 Ribu per Bulan

Tiga Kali Lantik Pejabat Sekda, Ini Pesan Bupati Batang Wihaji

Jelang Uji Coba PTM Sekolah di Salatiga, Disdik Sebut Pembelajaran Maksimal Tiga Jam

Kemudian di adegan 16, pelaku membuang botol itu.

Di adegan ke-17 Pije mengeluarkan korek, membakar kertas dan dibakarkan ke mobil Via. Setelah itu dia kabur meninggalkan lokasi.

Selama menjalani reka ulang, Pije seolah tak merasa bersalah.

Dia terlihat tenang, bahkan berulang kali terlihat senyum-senyum.

Keluarga Via Vallen yang menyaksikan itupun merasa gemas.

"Saya gemas lihat pelaku yang santai dan sempat senyum-senyum. Kok seperti tidak merasa bersalah," ujar Mella Rossa, adik Via Vallen.

Dia dan keluarga seperti masih trauma dengan peristiwa itu. Apalagi, mobil mewah itu dibeli dari hasil jerih payah kerja keras kakaknya.

Peristiwa pembakaran mobil itu terjadi Selasa (30/6/2020) lalu.

Toyota Alphard yang sedang parkir di samping rumah tiba-tiba terbakar pada dinihari. Hampir seluruh body mobil terbakar habis, tinggal kerangka.

Tak lama berselang, diketahui pelaku adalah Pije, pria 41 tahun asal Medan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia dijerat pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Hardi, rekontruksi digelar untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.

"Motifnya sakit hati. Dan dalam perkembangannya, dalam penyidikan tidak ditemukan adanya aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Kasat Reskrim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved