Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Satu Keluarga di Baki

Hutang Rp 60 Juta Dibayar Pakai 4 Nyawa Keluarga di Baki Sukoharjo

Jajaran Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (27/8/2020) siang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Reka adegan pelaku saat membunuh rekannya sendiri Suranto di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (27/8/2020) siang.

Dalam reka adegan, pelaku Henry Taryamto (41) memperagakan serangkaian adegan yang berujung tewasnya empat orang yang merupakan keluarga teman dekatnya sendiri.

Satu keluarga itu terdiri dari pasangan suami istri, Suranto (42) - Sri Handayani (36) dan kedua anaknya Rafael (9) serta Dinar (5).

Viral Kawah Oro-oro Kesongo Blora Meletus, Belasan Kerbau Tenggelam 4 Warga Keracunan

KABAR GEMBIRA, Wakapolri Pastikan Indonesia Sudah Dapat 290 Juta Vaksin Covid-19 dari China dan UEA

Viral, Baby Sitter Tampar Bayi 11 Bulan Berkali-kali saat Menyuapi Makan

Ya Allah Sebut Istri Suranto saat Ditusuk di Ulu Hati, Ini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Baki

Sebanyak 50 adegan diperagakan mulai dari awal pelaku tiba di rumah korban, lantas membunuh anggota keluarga tersebut hingga membawa kabur mobil milik korban.

Diketahui dalam reka adegan itu, pembunuhan empat orang berlangsung selama dua jam.

"Kami dari Polres Sukoharjo melaksanakan rekonstruksi, tujuannya melengkapi pemberkasan sehingga mengetahui betul detail adegan-adegan yang dilakukan tersangka saat melakukan tindak pidana di rumah korban," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Pelaku yang merupakan teman dekat sekaligus mitra kerja Suranto tiba di rumah korban pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00.

Henry saat itu hendak mengembalikam mobil korban yang digunakannya serta memberikan uang setoran senilai Rp 250 ribu.

Saat datang, rumah tersebut dalam tertutup.

Pagar depan rumah korban juga tertutup.

Kemudian pelaku membuka pintu gerbang dan menaruh mobil milik korban yang digunakannya di garasi.

Lebih lanjut, pelaku sempat menghubungi Suranto tapi tak ada respon.

Hingga akhirnya pelaku mengetuk pintu rumah dan dibukakan oleh Sri Handayani atau istri Suranto.

Sri kemudian mempersilakan pelaku masuk dan duduk di ruang tamu.

Sri pun kembali ke dalam kamar.

Sambil menunggu pesanan ojek online tiba, pelaku bermain gawai.

Saat itu bertepatan dengan jatuh tempo tagihan utang dari pelaku sebesar Rp 60 juta lebih kepada orang lain.

Saat menunggu itu lantas muncul niatan pelaku melakukan aksi kejinya.

Berlanjut tepatnya pukul 02.00, pelaku menuju dapur dan mengambil pisau.

Kemudian memanggil Sri.

Saat di depan kamar korban, pelaku menghunuskan pisau ke dada Sri dengan jarak setengah meter.

Pisau itu tepat di ulu hati.

Korban sempat teriak "Ya Allah,.. Ya Allah."

Hingga akhirnya jatuh dan menggenggam uang setoran.

Dari hasil visum, Sri mengalami lima luka tusukan.

"Saat memberikan uang setoran, pelaku dengan sengaja melakukan tindak pindana pembunuhan," ucap Bambang.

Selang beberapa saat Suparno terbangun.

Pelaku pun menusukkan pisau ke dada dan perut teman dekatnya itu sebanyak lima kali.

Melihat anak pertama, Rafael berdiri di belakang pelaku dan menangis.

Henry pun menghunuskan pisau dapur yang digegamnya ke tubuh anak korban.

Kemudian, anak bungsu, Dinar menjadi anggota keluarga terkahir yang dibunuh pelaku.

Dari hasil visum Dinar mengalami tujuh luka tusuk.

Seusai membunuh empat orang anggota keluarga rekannya itu pelaku menuju kamar mandi untuk membersihkan diri dan mencuci pisau.

Setelah itu, Henry mengambil air minum dari dalam kulkas di dapur.

Mengendarai sepeda motor Mega Pro milik korban, pelaku kabur membawa STNK, BPKB dan KTP milik korban pukul 03.00.

Serta kunci rumah, pakaian dan pisau.

Henry membuang barang bukti berupa pisau, dompet dan pakaian korban di daerah Bangak Boyolali.

Setelah itu, sepeda motor itu dititipkan di daerah Kartasura dan pelaku kembali ke rumah korban dengan mengendarai ojek online.

Setibanya di rumah korban, pelaku mengambil mobil Avanza putih milik korban dan menjualnya ke orang lain senilai Rp 82 juta.

Kapolres Sukoharjo mengungkapkan, uang penjualan mobil itu digunakan pelaku untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.

"Pelaku diancam Pasal 365 KUHP, 338 KUHP dan 340 KUHP."

"Hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, pelaku kondisinya normal.

Pelaku diketahui tidak mengkonsumsi alkohol maupun narkotika sebelum melakukan aksinya.

Lantaran tidak kooperatif dan berupaya melawan saat hendak ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan menambak pelaku sebanyak dua kali pada kaki kiri dan kanan.

(Ais)

Kawasan Semarang Lama Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional, DPRD Minta Pemkot Siapkan RTBL

Warga Terharu Lihat AKBP Rudy Cahya Kurniawan Berlutut Cium Tangan Ibu Rutinkah

Dikira Razia Kendaraan, Sat Lantas Polres Kebumen Ternyata Bagi-bagi Masker ke Pengguna jalan

Warga Kudus Bisa Adukan Keluhan Lewat Aplikasi Simponi Online Kudus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved