Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teroris Penembakan Masjid di Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup

Hakim Mander menyatakan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan salat Jumat.

Editor: Vito
Mark Mitchell / POOL / AFP
Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNJATENG, CHRISTCHURCH - Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah 'Negeri Kiwi'.

Hakim Cameron Mander mengumumkan vonis bagi Brenton Tarrant setelah sidang maraton selama 4 hari, dengan 91 korban maupun keluarganya menghadapinya.

Para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengungkapkan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang mereka terima.

"Engkau tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu itu kejam dan brutal. Engkau sama sekali bukanlah manusia," tegas Hakim Mander dalam putusannya.

Hakim Mander menyatakan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak punya empati kepada para jemaah yang tengah melaksanakan salat Jumat.

Tarrant disebut sangat emosi pada saat kejadian, sekaligus marah kepada masyarakat, dan memutuskan merusaknya sebagai bentuk balas dendam.

Sang teroris dilaporkan tidak mengatakan apa pun dalam hari terakhir sidang vonis, dan mengutus standby lawyer Pip Hall berbicara atas namanya.

"Tuan Tarrant tidak menentang fakta bahwa dia dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Hall di sidang.

Jaksa Penuntut Mark Zarifeh berujar, hukuman seumur hidup tanpa mendapat parole adalah vonis terbaik mengingat perbuatan jahat yang dilakukannya.

"Dia jelas merupakan pembunuh paling kejam dalam sejarah Selandia Baru," tegas Zarifeh, seperti diberitakan Sky News, Kamis (27/8). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved