Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bukan Adegan Sinetron, Jamal Preman Pensiun Alias Ikang Kenakan Pakaian Tahanan dan Jadi Tersangka

Dia juga mengenakan kalung bertuliskan bertuliskan "tersangka" lengkap dengan namanya

Editor: muslimah
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Sosok Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang (39), kembali mengejutkan publik Bandung. Jamal ditangkap karena kasus narkoba.  

Bukan Adegan Sinetron, Jamal Preman Pensiun Alias Ikang Kenakan Pakaian Tahanan dan Jadi Tersangka

TRIBUNJATENG, BANDUNG - Sosok Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang (39), kembali mengejutkan publik Bandung.

Dia dihadirkan dalam polisi saat jumpa pers di Polrestabes Bandung dalam kasus narkoba.

Sosok  Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang muncul mengenakan kemeja tahanan.

Hutang Rp 60 Juta Dibayar Pakai 4 Nyawa Keluarga di Baki Sukoharjo

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

Ashanty Tak Terima Alasan Azriel Mau Masuk Akpol di Semarang, Aurel Kaget: Kenapa Jadi Aneh-aneh?

Parto Beri Lampu Hijau Rizky Febian Dekati Amanda Caesa Putrinya: Kolaborasi Aja Dulu

Dia juga mengenakan kalung bertuliskan bertuliskan "tersangka" lengkap dengan namanya.

Tak sama dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebelumnya, kasud narkoba kedua ini tak mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi.

Kepada masyarakat Bandung dan orang-orang yang mencintainya, Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang, meminta maaf.

Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu-sabu.

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu. Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

H
Jamal Preman Pensiun (kiri) dan kuasa hukumnya Hengky Solihin SH (kanan) pada kasus pertama sabu0sabu di Satnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (21/7/2019). (istimewa)

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu.

Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved