Bukan Adegan Sinetron, Jamal Preman Pensiun Alias Ikang Kenakan Pakaian Tahanan dan Jadi Tersangka
Dia juga mengenakan kalung bertuliskan bertuliskan "tersangka" lengkap dengan namanya
Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu.
Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika.
Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. (*)
• Ashanty Tak Terima Alasan Azriel Mau Masuk Akpol di Semarang, Aurel Kaget: Kenapa Jadi Aneh-aneh?
• Kerap Diterpa Isu Miring Soal Pernikahannya dengan Nadya, Rizki DAcademy Minta Didoakan
• Mau Buat Bubur Asyuro Khas Masjid Menara Kudus di Rumah? Ini Resepnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Alias Ikang Kenakan Pakaian Tahanan, Berkalung Tersanga Lengkap dengan Namanya