Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Janjinya Ngasih Kerjaan, Susanto Malah Ajak Gadis Remaja ke Kontainer Kosong dan Lakukan Aksi Bejat

Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada ES (14), gadis yang masih di bawah umur.

Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.

Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Eijkman Temukan Virus Corona yang lebih Ganas Sudah sampai Indonesia, Kasus Baru Covid Catat Rekor

Petahana Bupati Mirna Belum Punya Pasangan di Pilkada Kendal, PDIP Usung Tino-Mustamsikin, PKB?

Keutamaan Puasa Asyura 10 Muharram 1442 H, Puasa Paling Utama Setelah Ramadhan

Ide Membunuh 1 Keluarga Didapat Henry saat Main Game, Setelah Kejadian Ia Minum dengan Tenangnya

Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8) sore.

Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.

Namun korban tidak mau dan menolaknya.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.

Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved