Berita Semarang
Kabar Gembira, Per 1 September 2020 Hendi Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terus melakukan berbagai upaya guna membantu meringankan beban warga masyarakat khususnya di saat pandemi
Ditambah lagi denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.
Adanya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan Hendi dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
Dirinya juga berkomitmen kuat untuk terus mengupayakan kebijakan - kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk memudahkan pembayaran, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.
Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/walikota-semarang-hendrar-prihadi-menyapa-warga-disela-sela-kegiatannya.jpg)