Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kabar Gembira, Per 1 September 2020 Hendi Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terus melakukan berbagai upaya guna membantu meringankan beban warga masyarakat khususnya di saat pandemi

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyapa warga disela sela kegiatannya 

Ditambah lagi denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.

Adanya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan Hendi dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

Dirinya juga berkomitmen kuat untuk terus mengupayakan kebijakan - kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk memudahkan pembayaran, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved