Berita Kabupaten Semarang
Cegah Kerumunan Warga, Polres Semarang Layani Penerbitan SKCK Via WhatsApp, Begini Caranya
Menurut AKBP Gatot, adanya layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa datang langsung ke kantor kepolisian
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Untuk mencegah terjadinya kerumunan warga saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Semarang memberikan layanan penerbitan SKCK via WhatsApp.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan ditengah pandemi virus Corona (Covid-19) Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) membuat terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp.
"Jadi untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK dibuatlah layanan online lewat WhatsApp.
Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak ini kami teruskan warga bisa print out mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (31/8/2020)
Menurut AKBP Gatot, adanya layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa datang langsung ke kantor kepolisian.
• Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?
• Kabar Gembira, Per 1 September 2020 Hendi Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak
• Jose Mourinho Datangkan Pemain Paling Dibenci ke Tottenham Hotspurs
• Promo Superindo Terbaru, Diskon Hari Kerja 31 Agustus 2020 - 3 September 2020
Ia menambahkan, apabila pemohon ingin datang langsung ke layanan SKCK Polres Semarang tetap diperkenankan. Hanya saja, diharapkan mencetak mandiri agar tidak ada potensi sentuhan fisik.
"Pada intinya fungsi SKCK ini sama dengan yang diambil langsung dari petugas di kantor. Jadi warga tidak perlu khawatir karena sistem verifikasi penerbitan sudah dilakukan bertahap," katanya
Kasat Intel Polres Semarang AKP Suramto menjelaskan, bagi warga yang hendak mengurus SKCK dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ untuk proses pendaftaran.
"Kemudian sejumlah persyaratan dikirim ke email yanmin_ressemarang@yahoo.co.id. itu termasuk bukti pendaftaran atau pembayaran melalui BRIVA. Selanjutnya lakukan konfirmasi ke nomor WA di 081216158822," ujarnya
Dikatakannya, setelah dilakukan pengecekan dan penelitian berkas yang masuk dari petugas hasil scan SKCK dalam bentuk PDF langsung dikirimkan melalui WA pemohon.
Pihaknya menyatakan, adapun besaran biaya administrasi pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 30 ribu. Pembayaran lewat transaksi non tunai juga menghindari terjadinya pungutan liar.
"Semoga dengan adanya layanan ini sangat membantu warga. Terlebih ditengah pandemi Covid-19 kita diharuskan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan lainnya," jelasnya
Kaur Administrasi Tata Usaha Polres Semarang Ipda Sulistiyono mengungkapkan selama ini dalam sehari layanan SKCK melayani sekitar 50 pemohon.
Terkait waktu pelayanan kata dia dimulai dari pukul 08.00-14.30. Sejak merebaknya virus Corona layanan dialihkan secara online via WhatsApp per 6 April 2020.
"Dari hasil monitoring dan evaluasi kami dari proses pendaftaran sampai dicetak membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Kami tempatkan 3 orang petugas setiap hari melayani pemohon, ada yang tugasnya validasi data, cetak dan konfirmasi ulang," tandasnya