Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank di Banyumas Diamankan, Modus Pecahkan Kaca Mobil Korban

Setelah korban keluar dari parkiran bank, para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Tersangka ANG saat diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Banyumas, Minggu (30/8/2020). 

Sementara ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).

Dari tangan ANG polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah handphone Samsung, sepeda motor honda Vario warna putih, kartu ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp. 500 ribu.

Dari pelaku MUS diamankan barang bukti seperti sepeda motor Suzuki FU warna Putih, satu buah Handphone Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp. 20 ribu.

Pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, Hanphone Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM.

Kemudian dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK.

Pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas.

Sementara pelaku MUS, DD dan ADM menjalani proses hukum masing-masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.

Atas perbuatan para pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbanyumas/jti)

Ekspresi Betrand Peto Dengar Candaan Andre Taulany soal Anak Pungut, Cuma Beberapa Detik

Kim Yo Jong Dikabarkan Menghilang, Dianggap Ancaman Bagi Kekuasaan Kim Jong Un 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved