Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank di Banyumas Diamankan, Modus Pecahkan Kaca Mobil Korban

Setelah korban keluar dari parkiran bank, para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Tersangka ANG saat diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Banyumas, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dengan modus pecahkan kaca mobil, komplotan pencurian nasabah bank berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim gabungan dari Polresta Banyumas, Polres Sragen, dan Polres Ponorogo.

Para pelaku adalah ANG (32) warga Wonosobo, MUS (33), warga Sampang, Madura ADM (35) Kabupaten Oku, dan DD (45) warga Yogyakarta.

Peristiwa bermula ketika pelaku ini sudah mengincar korban Lukman (26) warga Jalan A, Yani Purwokerto yang mengambil uang tunai di Bank BCA Cabang Purwokerto, pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Kabar Gembira, Per 1 September 2020 Hendi Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?

Promo Superindo Terbaru, Diskon Hari Kerja 31 Agustus 2020 - 3 September 2020

Komplotan pencuri dalam aksinya berbagi tugas.

ANG berperan mengawasi nasabah yang menarik uang tunai di dalam Bank.

Kemudian DD standby di parkiran Bank yang kemudian memberitahu target kepada ADM dan juga HMS yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai eksekutor.

Setelah korban keluar dari parkiran bank, para pelaku membuntuti korban sampai korban berhenti di halaman parkir Ayara Spa Mom and Kids tepatnya di Jalan Yani, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.

Tersangka ADM mendekati mobil korban dan langsung memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi dan setelah itu barulah mengambil barang milik korban.

Setelah berhasil mengambil uang milik korban, para pelaku pergi dengan berpencar dan bertemu lagi di pantai Parangtritis Yogyakarta.

Mereka lalu membagi uang hasil kejahatan mereka.

Korban mengalami total kerugian Rp 29 juta.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan disekitar TKP.

Kemudian langsung berkordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Ponorogo,dan Sragen.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap tersangka MUS dan ADM di hotel Malioboro Yogyakarta.

Sedang tersangka DD di SPBU di wilayah Karanganyar Solo.

Sementara ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).

Dari tangan ANG polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas milik korban, tas milik tersangka, jaket yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu buah handphone Samsung, sepeda motor honda Vario warna putih, kartu ATM, SIM, KTP, uang hasil pencurian sebesar Rp. 500 ribu.

Dari pelaku MUS diamankan barang bukti seperti sepeda motor Suzuki FU warna Putih, satu buah Handphone Oppo Reno, satu buah sepatu, satu buah tas slempang, satu pasang sarung tangan, kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, uang tunai Rp. 20 ribu.

Pelaku ADM diamankan barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, Hanphone Samsung Duos, helm, jaket, dompet, kartu ATM Mandiri, KTP dan SIM.

Kemudian dari tersangka DD diamankan dua buah HP merek Samsung, SIM dan ATM serta sepeda motor Mio Z warna hitam beserta STNK.

Pelaku ANG diamankan di Mapolresta Banyumas.

Sementara pelaku MUS, DD dan ADM menjalani proses hukum masing-masing di Polres Sragen dan Polres Ponorogo.

Atas perbuatan para pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbanyumas/jti)

Ekspresi Betrand Peto Dengar Candaan Andre Taulany soal Anak Pungut, Cuma Beberapa Detik

Kim Yo Jong Dikabarkan Menghilang, Dianggap Ancaman Bagi Kekuasaan Kim Jong Un 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved