Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Demak 2020

Jelang Pendaftaran, KPU Demak Imbau Paslon Tidak Kerahkan Massa

Menjelang pembukaan hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Jumat, (4/9/2020) nanti.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Kantor KPU Demak di Jalan Kyai Turmudzi, Demak.(TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Menjelang pembukaan hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Jumat, (4/9/2020) nanti.

KPU Demak mengimbau kepada paslon tidak perlu mengerahkan massa saat melakukan pendaftaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Demak Abdul Latif mengatakan, proses pendaftaran paslon di KPU Demak akan disiarkan secara langsung di chanel youtube KPU Demak.

BREAKING NEWS: Mobil Tabrak Taman Tugu Muda Semarang, Sopir Meninggal Diduga Serangan Jantung

Jose Mourinho Datangkan Pemain Paling Dibenci ke Tottenham Hotspurs

Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq

Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?

Sehingga dengan demikian, masyarakat Demak bisa mengikutinya.

Latif juga menegaskan, dalam proses pendaftaraan paslon, pihaknya akan membatasi jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke Kantor KPU Demak.

"Yang boleh masuk paslon, tim kampanye 1 orang, tim penghubung 1 orang, ketua dan sekretaris masing-masing parpol dan tidak boleh diwakilkan," tuturnya saat ditemui Tribunjateng.com, Senin, (1/9/2020).

Menurutnya, dalam masa pandemi ini, pihak KPU juga menyesuaikan kondisi tersebut.

Selain mengimbau untuk tidak mengerahkan massa agar tidak terjadi kerumunan.

Pihak KPU, kata Latif, juga meminta paslon harus membawa hasil swab test saat pendaftaran.

"Kalau hasil positif maka penandatanganan tanda terima diwakilkan tim hubungan dengan syarat ada surat kuasa dari yang bersangkutan," tambahnya.

Dia menyatakan, pihaknya sudah siap untuk menyambut dan menerima dua bakal paslon yang akan melakukan proses pendaftaran.(yun)

Pemkab Masih Kaji Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tegal

Bawaslu Demak Ancam Partai Politik yang Nekat Lakukan Praktik Mahar Politik

New Elang Tembalang Semarang Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Jaringan Internet

Ruben Onsu Tanggapi Hubungan Serius Jordi Onsu dengan Cita Citata

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved