Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau

Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

Editor: galih permadi
Via Tribunjogja
Ilustrasi Pembacokan 

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"

Gubernur Ganjar Luncurkan BRT Trans Jateng Rute Purworejo-Magelang: Silakan Bus-busan Sak Kemengmu

Menteri Ida Fauziyah Pastikan 3 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Terima Bantuan di Batch II

Manchester United Dapatkan Donny van de Beek, Masih Ada 3 Pemain Lagi di Daftar Perburuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved