Berita Regional
Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau
Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).
Editor:
galih permadi
Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"
• Gubernur Ganjar Luncurkan BRT Trans Jateng Rute Purworejo-Magelang: Silakan Bus-busan Sak Kemengmu
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan 3 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Terima Bantuan di Batch II
• Manchester United Dapatkan Donny van de Beek, Masih Ada 3 Pemain Lagi di Daftar Perburuan
Berita Terkait