Berita Viral
Viral Pendaki Terpergok Petik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Bisa Diancam Penjara dan Denda
Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.
Terlepas dari kejadian tersebut, perlu diketahui masyarakat memang tidak boleh sembarangan memanfaatkan edelwies, khususnya yang ada di alam.
Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.
• Jadi Danjen Kopassus, Ini Pengalaman Tempur Brigjen TNI M Hasan, dari Timor Timur hingga KKB Papua
• Mumtaz Rais Sebut Partai Amien Rais PAN Reformasi Bakal Nyungsep Sebelum Tumbuh
• Mumtaz Rais: Jika PAN Reformasi Terbentuk, Saya Berenang dari Pantai Kapuk sampai Labuan Bajo
• Pembawa Senjata Diduga Airsoftgun saat Penyerangan Polsek Ciracas Diburu Polri dan TNI
Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Baca lebih lengkap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi >>> di sini
Baca lebih lengkap Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya >>> di sini
Viral Sebelumnya
Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang tidak terpuji dengan memetik bunga edelweis viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, diketahui video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan.
Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Setelah semakin dekat, diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweis.
Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.
"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."
(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklist nanti Anda. Ada undang-undangnya)
Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan jika tidak mengetahui telah melanggar aturan.
Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.
@lululutf: Mending beli deh di daerah dieng/bromo. Ada yg di budidaya. Khusus utk dijual. Drpd ngambil sembarang gitu. Malah merusak ekosistem.
@antariksa.88: Dari bentukannya keknya emang beneran ga tau nih orang, salut buat mase yang udah ngasih tau kalo ga boleh. Tapi udah terlanjur dipetik.
@sibolang_ilang: Matep yang vidio langsung berani negur... yang ditegur akhir nya jadi Tau.
@ade_tony_prasetyo: Waduh sebanyak itu dong...mereka pura" ngak tau apa emang bener" ngak tau ya...
@imannisme: metiknya gak tanggung2.
Konfirmasi Tribunnews
Pemilik rekaman, Agus Kurniawan menceritakan kronologis dari kejadian yang terjadi di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur pada tanggal 30 Agustus 2020 lalu.
"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10.00 WIB. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepada Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.
Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.
"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."
"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda