Budi Penampar Perawat Dituntut 10 Bulan Penjara
Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati menyatakan, terdakwa Budi Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul sekkali dengan tangan kosong.
Atas perbuatannya, jaksa Kejari Semarang mendakwa Budi Cahyono dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (M Zainal Arifin)
• Peruntungan Shio Besok Kamis 3 September 2020
• Viral Ambulans Bawa Pasien Kritis Hampir Tabrak Pembatas Jalan Karena Dihalangi Brio Kuning
• Bantah Kota Semarang Tertinggi Covid-19, Hendi Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Data
• Kabar Gembira, 2 Pemain Asing PSIS Semarang Bakal Kembali Gabung Tim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penamparan-suami-tampar-istri_20150801_165015.jpg)