Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Budi Penampar Perawat Dituntut 10 Bulan Penjara

Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati menyatakan, terdakwa Budi Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi 

Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul sekkali dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya, jaksa Kejari Semarang mendakwa Budi Cahyono dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (M Zainal Arifin)

Peruntungan Shio Besok Kamis 3 September 2020

Viral Ambulans Bawa Pasien Kritis Hampir Tabrak Pembatas Jalan Karena Dihalangi Brio Kuning

Bantah Kota Semarang Tertinggi Covid-19, Hendi Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Data

Kabar Gembira, 2 Pemain Asing PSIS Semarang Bakal Kembali Gabung Tim

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved