Berita Regional
Curi Mobil untuk Modal Nikah, Residivis Dapat Hadiah Timah Panas
Pria berinisial BF (35) memantau korbannya berhari-hari hingga akhirnya putuskan untuk mencuri mobil.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.
Polisi kemudian menembak pelaku.
"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi.
Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.
Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Giwangan Yogyakarta Nekat Curi Mobil untuk Biaya Nikah, Berakhir dengan Timah Panas Polisi
• Disakiti dan Dikhianati Merubah Pandangan Maia Estianty: Gue Pilih Disayangi
• Ashanty Tidak Dukung Azriel yang Ingin Masuk Akpol Hanya karena Merasa Jago Menembak
• Ini Sederet Rencana Alwi jika Sudah Punya Banyak Uang Nanti
• Sekuriti dan Teknisi ATM Diberi Penghargaan, Ini Aksi Heroiknya