Kepala Satpol PP Suroto: Kesadaran Masyarakat Menggunakan Masker di Purbalingga Rendah
Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Purbalingga menggunakan masker masih rendah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Terkait Peraturan Daerah (Perda) tetang penerapan protokol kesehatan, Suroto menyebut masih dalam proses draf. Namun penegakan disipilin diperbolehkan menggunakan peraturan bupati (Perbub).
"Hal ini sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Perbub diperbolehkan. Secara kemampuan hukum setara Perda," terangya.
Prihal UU Kekarantina, Suroto menilai memberatkan masyarakat apabila diterapkan dimana dendanya mahal. Terlebih jika UU itu diterapkan di erapl saat ini dinilai tidak populis.
"Jadi yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan himbauan, meningkatkan intesitas sosialisasi agar masyarakat sadar," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan kegiatan kemasyarakatan dilakukan agar kasus covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya.
Satgas penanganan covid-19 di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten diminta saling berkoordinasi satu dengan yang lain guna memastikan desa-desa dengan kasus covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zoba hijau,” jelasnya. (*)