Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Beristri 4 Cabuli Anak Tiri, Ancam Ceraikan Ibu Jika Cerita Ke Orang Lain

Seorang bocah permepuan menjadi korban pencabulan. Parahnya, pelaku pencabulan merupakan ayah tirinya sendiri bernama inisial I (58).

Editor: m nur huda
Dokumentasi Polres Aceh Utara
Polisi memperlihatkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri di Mapolres Aceh Utara, Sabtu (5/9/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang bocah permepuan menjadi korban pencabulan. Parahnya, pelaku pencabulan merupakan ayah tirinya sendiri bernama inisial I (58).

Aksi pencabulan ayah tiri tersebut dilakukan selama 4 tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Selama itu, bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) menutup rapat aksi bejat ayahnya.

 • Inilah 9 Universitas Terbaik Indonesia Versi THE World University Rankings 2021

Lagi Berdua dengan Pacar di Semarang Utara, Remaja Ini Dibacok Orang Mabuk

Kata Mirna Seusai Ditinggal Gerindra hingga Tak Bisa Maju di Pilkada Kendal 2020

Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Wisatawan Asal Madiun Ditemukan Meninggal

Perbuatan pria beristri 4 itu baru terungkap setelah korban menceritakan kepada tantenya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.

“Pelaku kita tangkap 1 September 2020."

"Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar

Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.

Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.

Pelaku membantah

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.

“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Kasus Serupa

Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan

Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.

CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.

Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.

Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.

Syahduddi menambahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Korban menceritakan tindakan bejat itu kepada keluarganya.

Setelah mengetahui hal itu, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Istri pelaku dan keluarga korban merasa terpukul akibat tindakan itu.

Sementara, CSD mengalami trauma setelah mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(TribunJakarta/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Sempat Ngelak saat Diperiksa Polisi

Pasangan Ini Berhubungan Seks di Depan Balaikota Siang Hari & Banyak Orang Lewat Bikin Heboh

Kecelakaan Beruntun di Tol Cakung, Alphard Tabrak Truk Terguling, Seorang Wanita Ditabrak Xenia

Kisah Tukang Jahit & Ketua RW Penantang Gibran di Pilkada Solo, Sempat Tolak hingga Dikira Guyon

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved