Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Masih Tak Terima, Petani Urut Sewu Kebumen Minta Sertifikat yang Diberikan ke TNI AD Dicabut

Petani Urut Sewu Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan Semarang mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/DOK TAPUK)
Petani bersama Tim Advokasi Perjuangan Urut Sewu Kebumen (TAPUK) mengajukan keberatan ke Menteri ATR/BPN, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Petani Urut Sewu Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan Semarang mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Hal itu menyusul dikeluarkannya sertifikat hak pakai seluas 213,2 hektare lahan kepada TNI AD untuk keperluan latihan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian mengatakan, para petani meminta Menteri ATR/BPN mencabut sertifikat tersebut.

Menabung 10 Tahun di Bank BRI Cabang Slawi, Eli Tak Menyangka Bisa Menangkan Hadiah 1 Unit Mobil

Cerita Mistis Indah Murti Sang Perias Jenazah di Semarang, Sering Dikentutin Jenazah

Kisah Agus Penjual Keripik Bawang Mendadak Meninggal di Depan Dedi Mulyadi: Terlalu Bahagia

Inilah Sosok Calon Istri Denny Sumargo Pebasket Sombong, Disebut Cuma Pansos

"Penyertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.

Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani yang secara langsung berbatasan," kata Julian melalui siaran pers, Senin (7/9/2020).

Menurut Julian, penyertifikatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.

"Sampai dengan saat ini, tanah-tanah yang diklaim TNI AD adalah milik para petani dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat hak milik," ujar Julian.

Selain itu, lanjut Julian, penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.

ATR/BPN dinilai ceroboh dalam menangani konflik Urut Sewu di mana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak.

"Di masa pandemi seperti ini, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan pangan.

Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam," kata Julian.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan.

Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro, Rabu (12/8/2020).

Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol (kav) Susanto menegaskan, wilayah tersebut bukan merupakan daerah pertanian warga.

"Warga di sana hanya diberi kesempatan memanfaatkan manakala tidak sedang digunakan untuk latihan.

Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar agar bisa membantu," kata Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani Urut Sewu Kebumen Minta Sertifikat Hak Pakai yang Diberikan ke TNI Dicabut"

Piala Super Eropa Bayern Munchen Vs Sevilla, Jadwal, H2H dan Info Live Streaming

Anak Punk di Batang Mulai Meresahkan, Bupati Wihaji Peringatkan Satpol PP

Jadwal Lengkap Liga Inggris 2020-2021, 2 Pemain Manchester City Positif Corona Jelang Kompetisi

Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved