Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Terbakar Api Cemburu Dua Pemuda Semarang Aniaya Teman Pakai Batu

Perasaan cemburu dan pengaruh minuman keras menjadi penyebab penganiayaan oleh Kevin Chrisnandika dan Dimas Saputro, warga Semarang.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Sidang kasus penganiayaan karena cemburu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (7/9/2020), beragendakan mendengar keterangan saksi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perasaan cemburu dan pengaruh minuman keras menjadi penyebab penganiayaan oleh Kevin Chrisnandika dan Dimas Saputro, warga Semarang.

Meski telah ada perdamaian, kasus penganiayaan oleh keduanya tetap berlanjut sampai persidangan.

Perdamaian kedua terdakwa dengan korbannya yang tak lain adalah teman sendiri yaitu Rizky dituangkan dalam surat kesepakatan.

Cerita Mistis Indah Murti Sang Perias Jenazah di Semarang, Sering Dikentutin Jenazah

Kisah Mbah Ginem Semarang Sampai ke Telinga Jokowi, Ajudan Pribadi Presiden Serahkan Bantuan

Inilah Sosok Calon Istri Denny Sumargo Pebasket Sombong, Disebut Cuma Pansos

Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Bahkan kedua terdakwa beriktikad baik membantu pembiayaan korban berobat di rumah sakit.

Namun, kasus penganiayaan tersebut tetap berlanjut.

Saat ini dalam pemeriksaan saksi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menurut saksi Kurniawan Candra Prasetyo, diketahui penganiayaan terjadi karena rasa cemburu dan pengaruh minuman keras.

"Sebelumnya mereka minum minuman keras jenis tuak.

Tidak tahu entah kenapa, tiba-tiba mereka langsung memukuli Rizky," kata saksi Candra dalam persidangan yang digelar Senin (7/9/2020).

Saat kejadian, saksi Candra berusaha melerai kedua terdakwa.

Namun upayanya tak berhasil karena da seorang diri sedangkan terdakwa atau pelaku penganiayaan dua orang.

"Terdakwa terus memukuli hingga korban jatuh ke selokan.

Kepala korban sempat terbentur.

Korban tidak melakukan perlawanan, hanya diam," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Adiana Windawati sempat menanyai saksi apakah mengetahui alasan terdakwa menganiaya korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved