Berita Nasional
Jateng Masuk 5 Provinsi Terbanyak Penerima Subsidi Gaji Kemenaker Rp 600 Ribu
Lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5
Berikut skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan.
Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan mulai akhir Agustus. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000" dan di Tribunjogja.com dengan judul Ini Lima Provinsi Penerima Terbanyak Subsidi Gaji Pekerja dan