Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terpergok Warga Hendak Perkosa Janda Muda, Pemuda Ini Kabur Lupa Pakai Celana

Pria ini hampir memperkosa janda muda. Beruntung, aksinya itu tepergok warga hingga pelaku lari tunggang langgang.

Tayang:
Editor: galih permadi
Tribunnews
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNJATENG.COM - Pria ini hampir memperkosa janda muda.

Beruntung, aksinya itu tepergok warga hingga pelaku lari tunggang langgang.

Pria berinisial SPR (22), asal Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, itupun kini telah ditangkap polisi.

Dory Harsa Sudah Tak Lagi Sembunyikan Status Menikah dengan Nella Kharisma: Selamat Pagi Istriku

Wakapolri: Operasi Besar-besaran Penggunaan Masker akan Dilakukan

Mobil Avanza Ringsek Kecelakaan Tabrak Motor dan Truk di Sukoharjo, Diduga Balapan Liar

Saldo Tabungan Puluhan Nasabah Bank di Pekalongan Mendadak Hilang, Ini Penjelasan Aestika

Meski pria itu sempat kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.

Intai rumah

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Setelah kondisi sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah.

 "Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

SPR sempat mengancam dengan gunting agar korban mau menuruti hasrat pelaku.

Tinggalkan celana

Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.

Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban. Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.

Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan. 

Pendam perasaan sejak gadis

Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis.

Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek. Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panik Ketahuan Mau Memerkosa, Pria Kabur Tinggalkan Celana, Pendam Perasaan Sejak Korbannya Gadis"

Buntut Penyerangan Polsek Ciracas, Tentara akan Dididik Penggunaan Sosmed

Update Virus Corona Karanganyar Kamis 10 September 2020, Ada 14 Kasus Positif di Colomadu

Lansia Asal Tawangmangu Terkonfirmasi Positif Covid-19, Meninggal Usai Pulang dari Jakarta

Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tidak Bisa Menang Mudah, Harus Penuhi Syarat Ini

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved