Berita Semarang
Tim Gabungan Kejati Sulbar dan Kejati Jawa Tengah Tangkap Buronan Kasus Kredit Fiktif
Tim gabungan dari Kejati Sulawesi Barat, Kejari Mamuju, Kejati Jawa Tengah dan Kejagung menangkap Rusmandi Chandra, buronan kasus kredit fiktif pada B
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim gabungan dari Kejati Sulawesi Barat, Kejari Mamuju, Kejati Jawa Tengah dan Kejagung menangkap Rusmandi Chandra, buronan kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2020).
Buronan yang merupakan mantan Kasubbag TU pada Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju itu ditangkap tim gabungan di angkringan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.
"Buronan ini terpidana kasus kredit fiktif pada Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar," kata Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irfan Samosir, di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
• Setubuhi Bocah Berkali-kali Seorang Kades Dituntut 12 Tahun Penjara
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Seorang Mahasiswa Kecelakaan di Mijen Semarang Meninggal di RS
• Penjelasan Menag Soal Kepastian Ibadah Umroh, Tunggu Keputusan Arab Saudi
• Ketika Jakob Oetama Ditawari Jadi Menteri Era Soeharto: Jalan Hidup Saya Wartawan
Dijelaskannya, penangkapan buronan atau DPO terpidana kasus kredit fiktif itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Dalam putusan kasasi itu, Rusmandi Chandra divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Rusmandi Chandra juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Sejak ada putusan kasasi pada 2010 itu, yang bersangkutan langsung kabur dan baru berhasil kami tangkap di Kota Magelang Jawa Tengah ini pukul 23.10 WIB pada Rabu (9/9/2020)," jelasnya.
Dalam pelariannya di Kota Magelang, lanjut Irfan, buronan Rusmandi Chandra baru sekitar 7 bulan. Rusmandi beraktivitas sebagai kontraktor di kota tersebut. Sebelum di Kota Magelang, Rusmandi Chandra juga pernah berada di Yogyakarta selama 4 bulan.
Dijelaskan, terpidana Rusmadi Chandra selaku Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar dengan cara membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.
Usai ditangkap, tim gabungan langsung membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Magelang untuk menyelesaikan administrasi dan pemberitahuan keluarganya serta pembacaan putusan atau eksekusi.
"Usai melengkapi administrasi, terpidana langsung kami bawa ke Kantor Kejati Jawa Tengah untuk transit. Untuk selanjutnya kami bawa ke Mamuju Sulawesi Barat untuk menjalani pidana di LP Mamuju Sulawesi Barat," tandasnya. (Nal)
TONTON JUGA DAN SUSBCRIBE :