Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja

Pemerintah menjanjikan akan menyalurkan dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 tersebut pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Thinkstockphotos.com via Kompas.com
Ilustrasi Gaji 

Cara Cek Nama

Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ida Fauziyah membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved