Berita Regional
Ini Aturan dan Syarat Berpergian Pakai Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PSBB Jilid II Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.
Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional Bandara Soekarno-Hatta merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.
• Respons Menteri Mahfud MD Soal Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Masjid Lampung
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Avanza Vs Motor, Sopir Hilang Kendali
• Wajah Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Masjid Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar
• Detik-detik Ulama Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Isi Pengajian di Masjid Lampung
Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.
"PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wasid dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
"Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat," sambung dia.
Berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta di tengah PSBB.
1. Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
2. Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.
3. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.
4. Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.
5. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50 persen penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.
6. Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.
7. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar Covid-19.
8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar Covid-19.