Berita Regional
Ini Aturan dan Syarat Berpergian Pakai Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PSBB Jilid II Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.
10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.
12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan Covid-19.
13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu bagi calon penumpang, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta sebagai beriiut.
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
2. Wajib menerapkan physical distancing.
3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
6. Penumpang juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.
Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain sebagai berikut.
1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.