Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Aturan dan Syarat Berpergian Pakai Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PSBB Jilid II Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Editor: galih permadi
images.adsttc.com  
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.  

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

4. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.

4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.

5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Pengetatan di Jakarta, Simak Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta

Ibu Dua Anak Tinggalkan Pacar dan Buah Hati Demi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan dengan Pohon

Wajah Ipung Terbakar Terkena Ledakan, Mengecek Kebocoran Tabung Gas Elpiji Sambil Merokok

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kompol Pandu Penyidik KPK Alumni Akpol Meninggal, Sempat Corona

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Zulhelmi Tewas Kecelakaan Ditabrak Pajero Saat Gowes, Sopir Kabur

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved