Berita Regional
Ini Aturan dan Syarat Berpergian Pakai Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Saat PSBB Jilid II Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.
4. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.
4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.
5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.
6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Pengetatan di Jakarta, Simak Ketentuan dan Syarat Terbang di Bandara Soekarno-Hatta
• Ibu Dua Anak Tinggalkan Pacar dan Buah Hati Demi Rayakan Ulang Tahun Pernikahan dengan Pohon
• Wajah Ipung Terbakar Terkena Ledakan, Mengecek Kebocoran Tabung Gas Elpiji Sambil Merokok
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kompol Pandu Penyidik KPK Alumni Akpol Meninggal, Sempat Corona
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Zulhelmi Tewas Kecelakaan Ditabrak Pajero Saat Gowes, Sopir Kabur