Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

Ali Makhsun di Pilkada Demak: Dilepas Mugi, Digandeng Esti

Dengan gagalnya Jos pada tes kesehatan, partai koalisi pun harus mencari penggantinya

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Pasangan Esti-Jos saat menerima formulir B1 KWK partai politik di Panti Marhaen Kantor DPD PDIP Perjuangan Jateng baru- baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Petahana Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto (Jos) tidak lolos tes kesehatan bakal calon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Jos berencana maju lagi menjadi bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Eisti'anah yang diusung PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, dan PAN.

Dengan gagalnya Jos pada tes kesehatan, partai koalisi pun harus mencari penggantinya.

Nasib Guru Honorer di Tengah Peningkatan Dana Pendidikan: Saya Dibayar 600 Ribu Sebulan, Itu Mending

China Sulit Berkelit Lagi Soal Asal Corona dari Laboratorium Wuhan, Mantan Ilmuwannya Beberkan Ini

Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini

Seohyun Ungkap Dua Kejadian Paling Memalukan dalam Hidupnya

PDI Perjuangan yang merupakan partai pengusung bergerak cepat dan menurunkan rekomendasi baru untuk menggantikan posisi Jos.

Rekom baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020.

Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.

Surat ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, rekomendasi PDIP jatuh ke tangan Ali Makhsun yang akan berpasangan dengan Eisti'anah.

Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak. Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen, Demak.

Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut.

Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan.

"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 berisi rekomendasi Eisti'anah - Ali Makhsun.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran.

Nama Ali Makhsun sebetulnya sudah santer terdengar akan mengikuti Pilkada Demak.

Ia sebelumnya digandeng Mugiyono sebagai pasangan yang akan melawan Esti-Jos. Namun di tengah jalan, Mugi-Ali bercerai sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Mugi pun akhirnya menggandeng Muhammad Badrudin saat mendaftarkan diri ke KPU Demak. Mereka diusung Partai Gerindra dan Nasdem.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved