Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Naikkan Sewa Brak Rokok di LIK hingga 100 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan meningkatkan sewa brak pabrik rokok hingga 100 persen di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK)‎, Desa Megaw

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menunjukkan laboratorium untuk memeriksa kadar nikotin pada rokok di Lingkungan Industri Kecil (LIK), Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan meningkatkan sewa brak pabrik rokok hingga 100 persen di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK)‎, Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menilai sewa brak sebesar Rp 7,5 juta per tahun dinilai perlu penyesuaian karena dinilai terlalu murah untuk luas bangunan mencapai 400 meter persegi.

"Harga sewa itu buat mengecat bangunannya saja sudah habis.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Avanza Vs Motor, Sopir Hilang Kendali

Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini

Viral Satu Keluarga di Medan Bawa Parang Datangi Rumah Orang Tak Terima Anaknya Ditegur

Mbah Sriah Nenek Sebatangkara di Semarang Digeruduk Komunitas Peduli Hewan, Lihat yang Mereka Bawa

Makanya ini perlu kita penyesuaian lagi," jelas dia, saat mengunjungi LIK, Senin (14/9/2020).‎

Selain itu, pihaknya juga menekankan untuk setiap pabrik rokok melakukan uji laboratorium secara berkala minimal setahun sekali.‎

Selama ini, setiap pabrik rokok hanya melakukan satu kali uji laboratorium untuk beberapa tahun produksi.

Padahal, kata Hartopo, investasi untuk perlengkapan laboratorium tersebut tidaklah sedikit.

"Peralatan laboratorium yang kami punya mahal, percuma kalau hanya dipakai sekali Rp 950 ribu.

Makanya saya ingin bisa dioptimalkan," ujar dia.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sana pihaknya akan menyewakan mesin sigaret kretek mesin (SKM) kepada pabrik rokok. Sehingga 11 pabrik rokok yang ada di ‎sana bisa menyewa mesin SKM yang disediakan untuk bersama.

"Nanti kami hitung investasinya berapa, untuk operasionalnya berapa, jadi bisa meningkatkan PAD," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja, Pendustrian, Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM), Adi Sumarno menyampaikan, rencananya akan mengusulkan kenaikan tarif sewa brak tersebut sampai 100 persen.

"Dari semula 7,5 juta per tahun, akan naik menjadi Rp 15 juta per tahun," jelas dia.

Menurut dia, ‎sejumlah pabrik rokok tidak keberatan terkait rencana kenaikan sewa tersebut.

"Tarif sewa sebesar Rp 7,5 juta ini mulai 2018, dan sebelumnya hanya Rp 4 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved