Berita Tegal
Somad Kapok Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
Pemerintah Kota Tegal bersama petugas TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Senin (
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama petugas TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi tersebut, Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Warga yang tidak memakai masker kemudian diberi sanksi denda dengan membayar di tempat.
Seorang warga, Somad (55) mengatakan, ia hanya bisa pasrah ketika mendapat sanksi denda Rp 100 ribu.
Ia mengaku salah tidak memakai masker.
Somad mengatakan, ia yang datang dari Jatibarang, Kabupaten Brebes, mengaku kapok.
Tidak pakai masker ternyata dihukum membayar denda.
"Ya gak pakai masker.
Sekarang saya sudah tahu.
Kapok, besok ya pakai terus," kata Somad kepada tribunjateng.com.
Berbeda dengan Subhan (43), warga Bekasi yang datang ke Kota Tegal untuk urusan pekerjaan.
Ia mendapatkan sanksi untuk membersihkan tempat umum.
Subhan mengatakan, ia memang memakai masker.
Namun saat berkendara, ia menurunkan maskernya hingga menutupi dagu.
"Ya itu salah saya. Jadi pada saat menyetir maskernya ke bawah," katanya.