Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Somad Kapok Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Pemerintah Kota Tegal bersama petugas TNI dan Polri melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Senin (

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang warga menunjukkan surat keterangan melanggar protokol kesehatan dan kuitansi pembayaran sanksi denda Rp 100 ribu, di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Senin (14/9/2020). 

Subhan mengatakan, karena tidak memakai masker secara benar, ia diberi pilihan.

Ingin membayar denda Rp 100 ribu atau membersihkan tempat umum.

Subhan menilai, pemberian sanksi yang sudah dilakukan bagus, namun ada yang perlu menjadi perhatian.

Ia mengatakan, antrean warga yang mendapat sanski masih belum tertib.

"Masa antre desak-desakan. Ini kan untuk sanksi sosial juga. Karen ini untuk mencegah Covid-19, harusnya jaga jarak," ujarnya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penerapan sanksi denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020 pengganti Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020.

Ia mengatakan, tujuannya untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Selain itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini memang sudah pakai ketentuan pemerintah kota, agar semua warga Kota Tegal dan warga luar harus menaati aturan yang sudah diatur," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi disiplin protokol kesehatan secara rutin.

Operasi rutin akan dilaksanakan tiga hari sampai lima hari sekali.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki uang, ada toleransi untuk membersihkan tempat umum.

"Jadi harus membersihkan lingkungan dengan menyapu. Paling tidak satu jam hingga dua jam. Kami akan merutinkan operasi ini," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved