Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Jasa Marga Ungkap Bahaya yang Menghadang Mereka

"Para pesepeda memulai kegiatan dengan menyusuri jalan perkampungan sebelah Rest Area Km 45," papar Fitrisia

Editor: muslimah
Dok Instagram @bogor24update
Rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2020).(Dok Instagram @bogor24update) 

Viral Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Jasa Marga Ungkap Bahaya yang Menghadang Mereka

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, bahkan terlihat sejumlah pesepeda nekat memotong jalur dan melaju dengan cara melawan arah.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dewi Perssik Kaget Dengar Saipul Jamil Bangkrut hingga Jual Aset, Ungkap Hubungan Mereka Selama Ini

China Sulit Berkelit Lagi Soal Asal Corona dari Laboratorium Wuhan, Mantan Ilmuwannya Beberkan Ini

Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini

Viral Satu Keluarga di Medan Bawa Parang Datangi Rumah Orang Tak Terima Anaknya Ditegur

Penjelasan Jasa Marga

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika membenarkan kejadian itu.

Ia juga menyayangkan aksi nekat yang dilakukan rombongan pesepeda tersebut.

Pasalnya, selain membahayakan mereka sendiri dan pengguna jalan lain, aksi tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua.

Sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam," ujar Oemi, Minggu.

"Sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam.

Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata Oemi menambahkan.

Regulasi terkait larangan tersebut, kata dia, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved