Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Baru Kenal, FA Langsung Ajak Gadis di Bawah Umur Itu ke Hotel Kebumen

Jajaran Polres Kebumen kembali usut predator persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
IST
Predator anak ditangkap jajaran Polres Kebumen karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak tetap akan dikenakan sanksi pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya," terangnya. (*)

Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka

Kisah Suparmin 85 Kali Naik Gunung Muria Kudus Demi Raih Juara Trail Running Connect Challenge 2020

Joko Widodo Masuk Tim Pemenangan, Gibran: Itu Beda Orang, Bukan Bapak Saya

Wanita Pemotor Melenggang Masuk Tol Kaligawe Semarang Ikuti Petunjuk Google Maps

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved