Berita Kebumen
Baru Kenal, FA Langsung Ajak Gadis di Bawah Umur Itu ke Hotel Kebumen
Jajaran Polres Kebumen kembali usut predator persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak tetap akan dikenakan sanksi pidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya," terangnya. (*)
• Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka
• Kisah Suparmin 85 Kali Naik Gunung Muria Kudus Demi Raih Juara Trail Running Connect Challenge 2020
• Joko Widodo Masuk Tim Pemenangan, Gibran: Itu Beda Orang, Bukan Bapak Saya
• Wanita Pemotor Melenggang Masuk Tol Kaligawe Semarang Ikuti Petunjuk Google Maps