Berita Karanganyar
Warga Karanganyar Polisikan Tetangga yang Tembak Kucingnya Sampai Mati
Seorang warga Karanganyar, Anisa, melaporkan kasus dugaan penganiayaan kucing peliharaan yang dilakukan tetangganya ke kepolisian.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang warga Karanganyar, Anisa, melaporkan kasus dugaan penganiayaan kucing peliharaan yang dilakukan tetangganya ke kepolisian.
Anisa didampingi komunitas Rumah Difabel Meong serta penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, dugaan penganiayaan itu dialami empat kucing peliharaannya sejak enam bulan terakhir.
• Heboh Tawuran Perempuan di Bandarharjo Semarang, Polisi: Motifnya Masalah Cinta
• Ayahku Terlihat Bahagia dan Banyak Tersenyum, Tak Lama Kemudian Meninggal Kecelakaan
• Benarkah Jackie Chan Tewas Kecelakaan Tenggelam Saat Syuting? Ini Faktanya
• Mahasiswa Kaya di Kampus Ini Diduga Bersaing Meniduri Mahasiswi Termiskin, Obrolannya Tersebar
Empat kucing kampung itu masing-masing diberi nama Neon, Pici, Fico dan Niku.
Satu kucing bernama Fico mati karena terkena tembakan senapan angin.
Kondisi kucing lain masih normal.
Namun, ada satu kucing yang perlu menjalani operasi lantaran satu peluru masih bersarang di tubuhnya.
Dia tidak tahu alasan tetangganya melakukan tindakan itu.
"Kejadian (penganiayaan) di sekitar rumah.
Saya tidak tahu alasannya kenapa.
Penembakan itu terjadi sekitar enam bulan terakhir," katanya kepada Tribunjateng.com seusai membuat laporan di SPKT Polres Karanganyar.
Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening menambahkan, tercatat ada delapan kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan terutama kucing di wilayah Solo Raya dalam delapan bulan terakhir.
"Ada di Boyolali, Solo, dan Klaten, ini fokus yang Karanganyar.
Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan pemilik bersedia membuat laporan.
Kami dari Rumah Difabel Meong melakukan pendampingan terhadap pemiliknya.
Ketika berurusan dengan hukum, kami konsultasi dengan pengacara," imbuhnya.
Penasehat hukum, Badrus Zaman mengungkapkan, kaitanya dengan pengaduan ini yang dilaporkan ialah penembakan kucing peliharaan.
"Karena sudah 4 kali ini dilakukan, kami coba melaporkan ke kepolisian.
Itu nembaknya pakai senapan angin," ucapnya.
Menurutnya, kejadian itu bisa menjadi perhatian masyarakat sehingga dapat dipahami penganiayaan hewan ada sanksi dan pasalnya yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Operasi pengangkatan peluru pada tubuh kucing rencananya akan dilakukan di Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan akan mempelajari dulu laporan penganiayaan kucing tersebut.
"Laporan ini baru pertama kali.
Kami tetap memberikan perhatian.
Kami akan pelajari dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi," tandasnya. (Ais)
• Viral Wanita di Magelang Pamerkan Celana Dalam Sambil Naik Motor, Polisi: Ayo Mba Ida Klarifikasi
• BREAKING NEWS: 6 Kios di Jalan Kolonel Sugiono Semarang Terbakar
• Baru Kenal, FA Langsung Ajak Gadis di Bawah Umur Itu ke Hotel Kebumen