Berita Kebumen
Baru Kenal, FA Langsung Ajak Gadis di Bawah Umur Itu ke Hotel Kebumen
Jajaran Polres Kebumen kembali usut predator persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen kembali usut predator persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kali ini pelaku berinisial FA (20) warga kecamatan Mirit yang menyetubuhi korban masih berusia 14 tahun warga Purworejo.
Pelaku diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di hotel yang berada di Kebumen pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
• Sule Pernah Diusir dari Kontrakan, Untung Ada Bedu
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Batch III Untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair
• Mahasiswa Kaya di Kampus Ini Diduga Bersaing Meniduri Mahasiswi Termiskin, Obrolannya Tersebar
• Ini Bedanya Orang Mati Bunuh Diri dan Dibunuh Menurut Ahli Forensik
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan korban adalah teman baru tersangka yang dikenalnya dari seorang teman.
Setelah perkenalan itu, korban dan tersangka menginap di sebuah hotel dan melakukan persetubuhan.
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua korban mencari informasi keberadaan anaknya (korban).
"Anaknya sebelumnya berpamitan bermain ke rumah temannya di daerah Prembun.
Saat orang tua mengecek tidak ada di tempat," ujar dia, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya atas kejadian tersebut orang tuannya curiga.
Korban akhir disidang dan akhirnya mengaku habis dari hotel bersama teman prianya.
Korban juga mengaku saat dihotel juga sempat melakukan persetubuhan dengan pria yang baru saja dikenalnya itu.
Adanya kejadian itu, selanjutnya orangtua melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan tersangka FA.
"Tersangka ditangkap pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020 sekira pukul 18.00.
Tersangka ditangkap di Terminal Prembun," tutur AKBP Rudy.
Kapolres menuturkan hubungan badan atas dasar suka sama suka dengab perempuan di bawah umur tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.